🐪 Cara Membuat Ad Art Yayasan

ContohDraft ADART Yayasan Pendidikan download pdf Untuk download klik kanan save link as mozilla firefox atau klik kanan save target as internet explorer Silahkan mendownload materi diatas namun jika dirasa bermanfaat silahkan donasikan sebagian rezeki anda ke Yayasan Karya Dhuafa untuk info lebih jelas silahkan langsung klikdisini. UlasanLengkap. Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi Membuatkonsep ad/art yayasan nhp untuk diketahui oleh semua badan pengurus dan di syahkan/ditandatangani oleh ketua badan pengurus serta disetujui oleh ketua badan pembina yang selanjutnya menjadi dokumen yayasan nurulhidayah pasundan. Terlebih pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Persyaratanpengajuan izin operasional yayasan. Persyaratan: FC.Akta notaris/yang telah disahkan oleh Menkeh & HAM; FC AD/ART; Program Kegiatan; Susunan Pengurus; FC Identitas Pengurus (KTP) Pas Foto Pengurus ukuran 3 x 4 cm; Daftar nama dan foto kalayan; Foto papan nama, foto bangunan, Foto kegiatan; Dasar Hukum: UU No.8 Th 1985; Kepmensos No CaraMembuat Struktur Organisasi Menggunakan Ms. Contoh ad art koperasi serba usaha lengkap juga mencakup aturan koperasi diantaranya, koknya memutuskan suatu masalah Penyusunan ad art hendaknya bisa memberikan menyeluruh dengan jelas kyung identitas, aturan, keanggotaan, baik dan kewajiban, penglihatan misi, dan juga pendanaan. Kedudukandan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan. Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan. Oleh: Yayasandapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di. Yayasan gelora bangsa mandiri (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan yayasan) berkedudukan dan berkantor pusat di jalan kapuk muara, rukun tetangga 006, rukun warga 004, kelurahan kapuk muara, kecamatan penjaringan, jakarta utara. Cara Mudah Bobol Mengenaiminimal kekayaan awal yang harus dipenuhi untuk membuat yayasan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Yayasan (PP Yayasan) adalah Rp 10 juta. Demikian seluk beluk dan tata cara pendirian yayasan di Indonesia. Semoga bermanfaat. Untuk berita seputar yayasan lainnya dapat diakses melaui link ini. 5oSOkE. Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami. Jika anda sedang mencari contoh AD ART Yayasan maka halaman ini tepat untuk anda. Dibawah halaman ini terdapat link download untuk mendownload contoh ad art yayasan doc file ms. word. File pada halaman ini tentunya dapat dijadikan ebagai referensi untuk membuat sebuah ad art yayasan dengan penyesuaian sesuai kebutuhan pada yayasan anda. Berikut adalah cuplikan file download contoh ad art yayasan dihalaman ini NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama [______________________________] disingkat [______], dalam bahasa Inggris disebut [______________________________] disingkat [______], untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut "Yayasan" berkedudukan di [___­­­­­______]. 2. Yayasan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan Persetujuan Rapat Pembina STATUS DAN JANGKA WAKTU Pasal 2 1. Yayasan ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak memajukan kepentingan suatu kelompok atau aliran kelompok tertentu. 2. Yayasan ini didirikan pada tanggal [____________] untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Yayasan ini didirikan sepenuhnya untuk mencapai tujuan-tujuan di bidang sosial dan kemanusiaan dalam rangka mendukung [___________________________________]. KEGIATAN Pasal 4 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, Yayasan menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana-dana bantuan yang diperoleh dari sumber-sumber di dalam dan di luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 2. Penghimpunan dan pengelolaan dana/atau penyaluran dana-dana tersebut untuk membiayai program-program dan/atau melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, termasuk namun tidak terbatas pada a. [________________________]; b. [________________________]; c. [________________________]; d. [________________________]; e. [________________________]; f. [________________________]. KEKAYAAN Pasal 5 1. Kekayaan pangkal Yayasan terdiri dari uang tunai sebesar Rp [____________],- [________________________] yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. 2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau sukarela yang diterima Yayasan baik dari Negara Republik Indonesia atau Negara lain ataupun lembaga internasional lainnya, dari masyarakat maupun dari pihak-pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. wakaf dari orang atau badan hukum; c. hibah dari orang atau badan hukum; d. hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan yang tidak bertentangan dengan hukum waris; e. sumbangan tetap atau berkala dari para dermawan, hartawan atau organisasi sosial dan lembaga filantropi; f. hasil kerjasama Yayasan dengan organisasi atau usaha lain yang sah, halal dan tak bertentangan dengan hukum yang berlaku; g. perolehan dari dana abadi Yayasan; h. hasil dan pendapatan dari usaha-usaha Yayasan sendiri dan hasil usaha lainnya yang sah; dan i. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari Yayasan, disimpan di salah satu bank atau beberapa bank atas nama Yayasan atau ditanam menurut cara yang ditentukan oleh Pengurus, baik untuk menambah dana abadi Yayasan maupun untuk tujuan lain yang sah, sesuai dengan garis besar yang ditetapkan oleh Pembina. 4. Kekayaan dan pendapatan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Anggaran Dasar ini, dan tiada bagian apapun yang dapat dibayar, dialihkan atau dibagikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara dividen, bonus atau cara apapun juga sebagai keuntungan kepada para pendiri atau anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan, dengan ketentuan bahwa syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran, dengan itikad baik, pembayaran bunga yang tidak melebihi suku bunga bank atas deposito berjangka untuk dana yang dipinjamkan kepada Yayasan atau pembayaran sewa yang wajar atas tanah dan bangunan yang disewakan kepada Yayasan. 5. Bahwa tiada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina yang ditunjuk untuk jabatan yang menerima gaji atau honorarium, dan tiada imbalan atau keuntungan lainnya dalam uang atau dengan nilai uang yang diberikan oleh Yayasan kepada anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina, kecuali penggantian ongkos-ongkos yang wajar dan bantuan untuk memungkinkan setiap anggota Pengurus atau Pengawas atau Pembina menyumbangkan waktu dan tenaga guna melaksanakan pekerjaan kepengurusan, pembinaan dan pengawasan Yayasan. PEMBINA Pasal 6 1. Pembina terdiri dari [_________] orang atau lebih. 2. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus atau Pengawas. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina hanyalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pendiri Yayasan dengan ketentuan bahwa pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi anggota Pembina dan atau mereka yang mampu melakukan perbuatan hukum dan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berdasarkan keputusan Rapat Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota Pembina, paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan itu, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus untuk mengangkat anggota Pembina sesuai dengan korum kehadiran dan korum keputusan untuk pengubahan Anggaran Dasar ini. 4. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan. 5. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dilakukan oleh anggota Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 6. Panggilan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau kurir kepada setiap anggota Pengawas dan Pengurus dengan mendapat tanda terima yang layak, paling lambat 5 lima hari sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat, paling lambat 3 tiga hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 7. Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Yayasan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal diadakan. 8. Apabila semua anggota Pengawas dan Pengurus dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 pasal ini tidak menjadi syarat, dan dalam rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat gabungan Pengawas dan Pengurus dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 9. Pengawas dan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat gabungan Pengawas dan Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengawas dan Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengawas dan Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat gabungan Pengawas dan Pengurus. 10. Para anggota Pembina bekerja secara sukarela tanpa menerima/diberi gaji, upah, honor dan atau tunjangan tetap. 11. Untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus, anggota Pengawas atau pelaksana kegiatan. 12. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan, paling kurang 14 empat belas hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Jabatan anggota Pembina berakhir, apabila b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; atau f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13. Seorang anggota Pembina menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pembina serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. ................................................... dst Isi contoh ad art yayasan di atas hanyalah cuplikan file download yang kiranya dapat dilihat garis besarnya. Jika anda menginginkan seluruh bagian contoh ad art yayasan ini, maka dapat di download pada link berikut Demikian contoh ad art yayasan dalam bentuk file doc, semoga bermanfaat. Beranda AD/ART Yayasan Anggaran Dasar NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Masjid Al-Amaliyah selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor 2 Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang 1. Keagamaan ; 2. Sosial dan Ekonomi Kemasyarakatan; 3. Pendidikan; dan 4. Kesehatan KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut a. Kegiatan kemakmuran masjid yang meliputi kegiatan-kegiatan kemasjidan khususnya Ibadah Mahdhoh b. Kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan yang meliputi mengumpulan dan menyaluran dana sosial zakat, infaq, shodaqoh dari para aghniya kepada para fuqoro. c. Kegiatan pendidikan formal maupun non formal. d. Kegiatan lain yang dibutuhkan JANGKA WAKTU Pasal 4 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. KEKAYAAN Pasal 5 1 Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp. lima belas juta Rupiah. 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; b. wakaf; c. hibah; d. hibah wasiat; dan e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ORGAN YAYASAN Pasal 6 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. PEMBINA Pasal 7 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2 Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. 3 Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. 4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 5 Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. 6 Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus. 7 Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pasal 8 1 Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2 Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3 Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA Pasal 9 1 Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina. 2 Kewenangan Pembina meliputi a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; f. pengesahan laporan tahunan; g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. 3 Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. RAPAT PEMBINA Pasal 10 1 Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 satu tahun, paling lambat dalam waktu 5 lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas. 2 Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 3 Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4 Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 5 Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 6 Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 7 Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 11 1 Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pembina; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah anggota Pembina. 2 Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 4 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5 Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya; b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat. 7 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina. 10 Dalam hal hanya ada 1 satu orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. RAPAT TAHUNAN Pasal 12 1 Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 lima bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus; c. penetapan kebijakan umum Yayasan; d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. 3 Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. PENGURUS Pasal 13 1 Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari a. seorang Ketua; b. seorang Sekretaris; dan c. seorang Bendahara. 2 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Ketua, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Sekretaris, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. 4 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Bendahara, maka 1 satu orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. Pasal 14 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. 4 Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 5 Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 6 Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 7 Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 8 Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. Pasal 15 Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 16 1 Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3 Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 4 Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank; b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan; e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan; f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. 6 Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal 1 mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; 2 membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; 3 mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3 Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. 4 Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. 5 Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. 6 Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. 7 Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. PELAKSANA KEGIATAN Pasal 19 1 Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. 2 Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3 Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 tiga tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4 Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 5 Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. Pasal 20 1 Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2 Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. RAPAT PENGURUS Pasal 21 1 Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3 Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 22 1 Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 3 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga jumlah Pengurus; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama. e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 satu per dua jumlah Pengurus. Pasal 23 1 Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus. PENGAWAS Pasal 24 1 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2 Pengawas terdiri dari 1 satu orang atau lebih anggota Pengawas. 3 Dalam hal diangkat lebih dari 1 satu orang Pengawas, maka 1 satu orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 lima tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2 Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. 3 Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 4 Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. 5 Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 tiga puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6 Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 7 Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan. Pasal 26 Jabatan Pengawas berakhir apabila 1 meninggal dunia; 2 mengundurkan diri; 3 bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 lima tahun; 4 diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; 5 masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 27 1 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2 Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3 Pengawas berwenang a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan; b. memeriksa dokumen; c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus; e. memberi peringatan kepada Pengurus. 4 Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 satu orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5 Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 6 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 7 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 8 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. 9 Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. 10Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan. RAPAT PENGAWAS Pasal 28 1 Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina. 2 Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas. 3 Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4 Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5 Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6 Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 29 1 Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. 2 Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3 Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. 4 Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila a. dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pengawas. b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 satu per dua jumlah Pengawas. Pasal 30 1 Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 satu per dua jumlah suara yang sah. 3 Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6 Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7 Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 8 Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9 Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 , mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. RAPAT GABUNGAN Pasal 31 1 Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2 Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3 Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4 Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5 Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. 6 Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7 Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8 Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9 Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 32 1 Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 2 Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. 3 Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 4 Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5 Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN Pasal 33 1 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Pengawas. 2 Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat. 4 Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 satu orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat. 5 Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 6 Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris. 7 Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 8 Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. TAHUN BUKU Pasal 34 1 Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tiga puluh satu Desember. 2 Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup. 3 Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ tiga puluh satu Desember dua ribu … LAPORAN TAHUNAN Pasal 35 1 Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2 Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. 3 Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. 4 Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. 5 Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan. 6 Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 36 1 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 dua per tiga dari jumlah Pembina. 2 Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3 Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 dua per tiga dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4 Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 tiga hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. 5 Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 satu per dua dari seluruh Pembina. 6 Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. Pasal 37 1 Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. 2 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3 Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 4 Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 5 Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator. PENGGABUNGAN Pasal 38 1 Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 satu atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. 2 Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. 3 Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 39 1 Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 tiga per empat dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2 Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 3 Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 4 Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 5 Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia. 6 Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. 7 Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. PEMBUBARAN Pasal 40 1 Yayasan bubar karena a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan 1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. 2 Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3 Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator. Pasal 41 1 Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2 Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3 Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. 4 Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan. 5 Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 6 Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 lima hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 7 Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 8 Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 9 Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 1 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. 2 Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. 3 Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar. PERATURAN PENUTUP Pasal 43 1 Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina. 2 Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat 4, Pasal 13 ayat 1, dan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut a. Pembina ___ 1. Ketua/Koordinator ___ 2. Sekretaris ___ 3. Anggota ___ 4. Anggota ___ 5. Anggota ___ b. Pengurus 1. Ketua Umum ___ 2. Ketua I Ta’mir Masjid ____________ 3. Ketua II Sosial Kemasyarakatan __________ 4. Ketua III Pendidikan ____________ 5. Sekretaris Umum ___ 6. Sekretaris I 7. ..... 9. Bendahara Umum c. Pengawas 1. Koordinator ______________ 2. Sekretaris ______________ 3. Anggota ____________ 4. Anggota ______________ 3 Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang. Pengurus Yayasan dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini

cara membuat ad art yayasan